Jumat, 20 Februari 2009

Perbandingan Jumlah Laka Th 2007 dan 2008


Jumlah Tindak Pidana Selama Tahun 2008





















Kekerasan Dalam Rumah Tangga

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2004
Diundangkan tanggal 22 September 2004

Tujuan

•mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
•melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
•memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
======================================================
Kepada siapakah UU ini ditujukan?

Kepada kita semua:
•masyarakat pada umum nya
•korban
•penegak hukum
•Organisasi kemasyarakatan + keagamaan
•Negara = Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
======================================================
Bentuk-Bentuk Kekerasan

# pasal 5
•kekerasan fisik – pasal 6
•kekerasan psikis – pasal 7
•kekerasan seksual – pasal 7
•kekerasan penelantaran rumah tangga – pasal 9 (dapat disamakan dengan kekerasan ekonomi)
=========================================================
Siapa yang berhak melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga?

Pasal 15:
•*setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga;
*wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya:
•mencegah berlangsungnya tindak pidana;
•memberikan perlindungan kepada korban;
•memberikan pertolongan darurat;
•membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Pasal 26,dan 27:
•korban langsung
•kuasa korban atau keluarga
•jika korban seorang anak: orang tua, wali, pengasuh, atau anak ybs.

============================================================

Hal2 yang terpenting dlm UU KDRT adalah :
1.Ketegasan bhw KDRT pelanggaran HAM, kej thd martabat kemanusiaan serta merupakan tindak pidana.
2.KDRT berupa : Kekerasan fisik, psikhis, seksual & penelantaran Rumah Tangga.
3.Perlindungan hukum PRT (Pembantu Rumah Tangga) dari tind kekerasan majikan.
4.KDRT tdk lagi dipandang sbg masalah domestik.
5.Adanya hukuman minimal yg diterapkan thd kekerasan seksual.
6.Diperbolehkannya Relawan pendamping & PH Korban dampingi Tk Penyidikan, Penuntutan & Rik di Pengadilan Negeri.
8.Adanya kemungkinan pidana tambahan diluar denda &/ penjara pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak2 tertentu dr pelaku.
==========================================================

Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
1.Pencabulan
2.Perkosaan
3.Pengancaman
4.Persetubuhan
5.Penganiayaan
6.Pembunuhan
7.Penelantaran
8.Eksploitasi secara Ekonomi/ Seks
9.Paedophilia
10.Penjualan dan penyelundupan bayi
========================================================
Kemana melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga?

K E P O L I S I A N
RPK = Ruang Pelayanan Khusus

Penadah

Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda palingbanyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpanatau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atausepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanpenadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh darikejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknyauntuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Perbuatan curang (Penipuan)

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengantipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih daridua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluhrupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membelibarang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnyamemastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupunorang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggelapan

Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyaksembilan ratus rupiah.

Pasal 374

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana suratwasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yangdikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pemerasan (perampokan, Jambret)


Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudahpencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan dirisendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumahatau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak ataumemanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsuatau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjarapaling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selamawaktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan lukaberat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

INFORMASI POLRESTA PADANG PANJANG