Jumat, 20 Februari 2009

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2004
Diundangkan tanggal 22 September 2004

Tujuan

•mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
•melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
•memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
======================================================
Kepada siapakah UU ini ditujukan?

Kepada kita semua:
•masyarakat pada umum nya
•korban
•penegak hukum
•Organisasi kemasyarakatan + keagamaan
•Negara = Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
======================================================
Bentuk-Bentuk Kekerasan

# pasal 5
•kekerasan fisik – pasal 6
•kekerasan psikis – pasal 7
•kekerasan seksual – pasal 7
•kekerasan penelantaran rumah tangga – pasal 9 (dapat disamakan dengan kekerasan ekonomi)
=========================================================
Siapa yang berhak melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga?

Pasal 15:
•*setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga;
*wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya:
•mencegah berlangsungnya tindak pidana;
•memberikan perlindungan kepada korban;
•memberikan pertolongan darurat;
•membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Pasal 26,dan 27:
•korban langsung
•kuasa korban atau keluarga
•jika korban seorang anak: orang tua, wali, pengasuh, atau anak ybs.

============================================================

Hal2 yang terpenting dlm UU KDRT adalah :
1.Ketegasan bhw KDRT pelanggaran HAM, kej thd martabat kemanusiaan serta merupakan tindak pidana.
2.KDRT berupa : Kekerasan fisik, psikhis, seksual & penelantaran Rumah Tangga.
3.Perlindungan hukum PRT (Pembantu Rumah Tangga) dari tind kekerasan majikan.
4.KDRT tdk lagi dipandang sbg masalah domestik.
5.Adanya hukuman minimal yg diterapkan thd kekerasan seksual.
6.Diperbolehkannya Relawan pendamping & PH Korban dampingi Tk Penyidikan, Penuntutan & Rik di Pengadilan Negeri.
8.Adanya kemungkinan pidana tambahan diluar denda &/ penjara pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak2 tertentu dr pelaku.
==========================================================

Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
1.Pencabulan
2.Perkosaan
3.Pengancaman
4.Persetubuhan
5.Penganiayaan
6.Pembunuhan
7.Penelantaran
8.Eksploitasi secara Ekonomi/ Seks
9.Paedophilia
10.Penjualan dan penyelundupan bayi
========================================================
Kemana melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga?

K E P O L I S I A N
RPK = Ruang Pelayanan Khusus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar