Jumat, 20 Februari 2009

Penadah

Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda palingbanyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpanatau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atausepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanpenadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh darikejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknyauntuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar