Jumat, 20 Februari 2009

Perbuatan curang (Penipuan)

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengantipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih daridua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluhrupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membelibarang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnyamemastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupunorang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar