Jumat, 20 Februari 2009

Pemerasan (perampokan, Jambret)


Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudahpencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan dirisendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumahatau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak ataumemanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsuatau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjarapaling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selamawaktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan lukaberat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar