Jumat, 20 Februari 2009

PENGEROYOKAN


Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun,
jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar