Jumat, 20 Februari 2009
Pemerkosaan
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INFORMASI POLRESTA PADANG PANJANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar