Jumat, 20 Februari 2009

Pencurian

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun ataupidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi,atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar,kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahayaperang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangantertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu haldalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilantahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar