Jumat, 20 Februari 2009

Perjudian di Tempat Umum (dapat dilihat orang umum)


Pasal 303 bis

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir
jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali
kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat
dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak lima belas juta rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar